Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Suhajar Diantoro dalam dugaan kasus dugaan suap mahasiswa baru perguruan tinggi ini.
"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal yang menyangkut Rektor IPDN kita. Tolong dipanggil rektor itu, (dan) siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11) atau Senin depan (10/11) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo saat memimpin rapat dengan Pejabat Eselon I dan II di Kemendagri, Kamis.
Mendagri mengaku telah menerima laporan dugaan suap yang diberika orang tua calon praja (mahasiswa) IPDN kepada Rektor Suhajar.
Dia meminta Inspektorat Jenderal Kemendagri juga mencatat laporan orang tua calon praja tersebut secara resmi agar kasus itu ditangani secara serius.
"Yang membuat laporan juga diminta, jangan hanya laporan saja tanpa ada bukti, jadi harus ada buktinya di atas meterai kalau memang dia melaporkan sesuatu menyangkut pejabat kita," kata Tjahjo.
Kabar dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa IPDN dari Provinsi Kepulauan Riau pertama kali diungkap oleh mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang Andi Cori Fatahrudin.
Cori, orang tua salah satu calon praja, mengaku telah memberikan uang senilai 10 ribu dolar AS kepada Suhajar agar anaknya dapat diterima sebagai praja di IPDN.
Namun, hingga kini anaknya tidak kunjung mengetahui status kesiswaan di sekolah berikatan dinas tersebut.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014