"Nilai barang tengahan berupa empat jenis mineral bahan tambang yang dikemas dalam 37 kontainer mencapai Rp1.687.869.341," kata Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok B. Wijayanta di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keempat minerba tersebut terdiri dari bijih krom dari jenis chromit sebanyak 486.000 kilogram senilai Rp764.868.156, bijih nikel seberat 286.170 kilogram senilai Rp41.2111.485 dan pasir bijih mineral tembaga seberat 31.400 kilogram senilai Rp815.772.000.
"Mineral bahan tambang terakhir adalah aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang akan diekspor dalam bentuk bubuk seberat 73.500 kilogram senilai 66.017.700," imbuh Wijayanta.
Dari hasil penggagalan ekspor ilegal mineral bahan tambang seharga Rp1.687.869.341 tersebut potensi kerugian yang dialami negara adalah senilai Rp161.215.928 yang didapat dari bea keluar bijih krom dan bijih nikel.
Bijih krom menyumbang kerugian bagi negara sebesar Rp152.973.631 sementara untuk bijih nikel potensi kerugian yang diterima sebesar Rp8.242.297.
"Untuk pasir mineral bijih tembaga dan aluminosilicate (zeloit alam) yang masih dalam bentuk bubuk negara tidak dirugikan karena masih dalam ambang izin ekspor terbatas, yang menjadi masalah disini ialah tidak sesuainya surat dengan barang," ucap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai, E. Puspawati.
Ke-37 tujuh kontainer minerba yang akan diekspor secara ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan kedua negara tujuan yakni Tiongkok dan Malaysia. Mineral bahan tambang itu yang akan diekspor ke Tiongkok ialah Bijih krom yang dikemas dalam 18 kontainer, bijih nikel dalam 14 kontainer dan bijih tembaga dalam 2 kontainer. Sementara untuk aluminosilicate (zeloit alam) dalam bentuk bubuk yang dikemas dalam 3 kontainer akan diekspor ke Malaysia.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014