Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi se-Kalimantan meminta Presiden Indonesia Joko Widodo menyediakan anggaran sebesar Rp59,12 triliun untuk mempercepat pembangunan di regional Kalimantan.
Permintaan itu hasil rapat Gubernur terkait percepatan pembangunan konektivitas dan memenuhi ketahanan pangan maupun energi di Kalimantan, kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran, Palangka Raya, Rabu.
"Kami berharap agar Presiden Jokowi dapat memenuhi permintaan tersebut yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015," tambah dia.
Permintaan dana Rp59,12 triliun tersebut dapat direalisasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp17,04 triliun, Kementerian Perhubungan Rp6,56 triliun, Kementerian ESDM Rp10,44 triliun, dan Kementerian Pertanian Rp14,87 triliun.
Diran mengatakan permintaan Gubernur se-Kalimantan tersebut berdasar dan telah mempertimbangkan betapa besarnya kekayaan sumber daya alam (SDA) dimiliki Provinsi yang ada di Pulau Kalimantan.
"Pulau Kalimantan jangan hanya sebagai tempat mengambil sumber daya alam tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat di Pulau Kalimantan. Kami berharap Presiden Jokowi merealisasikannya," kata dia.
Wakil Gubernur Kalteng mengatakan selain permintaan anggaran, Gubernur se-Kalimantan juga mengharapkan agar penyelesaian RTRW bagi Provinsi di Pulau Kalimantan yang belum selesai, digunakan prosedur satu pintu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Sedangkan upaya mengatasi permasalahan penguasaan lahan di kawasan hutan oleh masyarakat, harapannya pemerintah pusat dapat menerbitkan sertifikat yang mempergunakan landasan hukum Peraturan bersama Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan bersama itu tentang cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Kalau itu disetujui, maka pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota akan mempersiapkannya memanfaatkan keputusan itu,� demikian Diran.
Pewarta: Jaya W Manurung
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014