Mataram (ANTARA News) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjelaskan bahwa Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih yang tewas dibunuh oleh warga Inggris, Rurik George Caton Jutting, di Hongkong tidak tercatat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Mataram, Rabu, mengatakan dari hasil penelusuran, kedua WNI itu masuk ke Hongkong hanya berbekal visa kunjungan dan pernah menjadi TKW.
"Dari hasil penulusuran kita, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hongkong melalui visa sosial budaya, sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis (overstay)," kata Gatot di sela peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan fakta dan data yang berhasil dihimpunnya, Abdullah Mansyur menyatakan kedua WNI ini melanggar undang-undang keimigrasian baik yang berlaku di Hongkong maupun Indonesia.
"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan dua WNI ini karena keduanya ternyata tidak tercatat dalam database TKI yang berkerja di luar negeri," terang dia.
Namun, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri tetap memberikan bantuan kepada pihak keluarga, baik berupa bantuan hukum maupun pemulangan jenazah dari Hongkong ke daerah asal masing-masing.
"Saat ini kami bersama Kementerian Luar Negeri tengah memproses kepulangan kedua jenazah ke Indonesia. Bahkan, kami berharap proses kepulangan jenazah bisa segera mungkin dapat diselesaikan," ujarnya.
Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih bekerja di Hongkong selama sekitar 8 tahun. Awalnya wanita berusia 32 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menetap di sebuah rumah kos tak jauh dari tempat tinggal Jutting.
Jesse alias Ruri awalnya ditemukan masih hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman pada leher dan bokong, namun wanita ini meninggal dunia tak lama kemudian di lokasi kejadian.
Sementara, jenazah Sumarti ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting Sabtu 1 November 2014. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.
Rurik George Caton Jutting telah ditangkap polisi Hongkong dan dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hongkong Senin lalu.
Setelah sidang perdana, pria asal Inggris ini akan tetap ditahan dan kembali diajukan ke pengadilan Hongkong pada 10 November 2014.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014