Balikpapan (ANTARA News) - Cilik Guntur Bumi Al Qurthubi, atau Guntur Bumi, atau Muhammad Susilo Wibowo, tersangka kasus pencurian 200 gram emas atau lebih kurang senilai Rp840 juta, belum dijenguk keluarga sejak dalam tahanan Polres Balikpapan.
"Yang bersangkutan sekarang kami tahan di sini untuk lanjutan pengusutan kasus tersebut," jelas Kepala Polisi Resort (Kapolres) Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar.
Kapolres Nizar menjemput langsung Guntur Bumi yang baru saja menyelesaikan masa tahanannya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 1/11 lalu.
"Sejak itu belum ada yang menjenguk tersangka, baik keluarga atau siapa. Kondisinya sendiri sehat dan stabil," jelas Kapolres.
Guntur Bumi adalah suami Puput Melati, perempuan yang semasa anak-anak terkenal sebagai penyanyi. Puput juga pernah dijadikan terlapor dan diduga menjadi penadah dari perhiasan yang dicuri Guntur Bumi.
Guntur Bumi ditahan di Balikpapan karena tempat kejadian peristiwa ada di Balikpapan. Guntur Bumi disangkakan mencuri emas dalam bentuk perhiasan seberat 200 gram milik suami istri Abdur Rauf Hakim dan Yusdiana Hakim pada 2012 lampau.
Saat itu, Guntur Bumi yang masih disebut ustaz melakukan pengobatan alternatif massal di rumah Hakim di Jalan MT Harjono di Balikpapan.
Selesai acara Abdul Rauf dan Yusdiana sadar telah kehilangan emas seberat 200 gram. Ketika Guntur Bumi hendak meninggalkan Balikpapan, salah seorang saksi yang mengantar Guntur Bumi ke Bandara Sepinggan melihat perhiasan emas yang hilang ada di tas pinggang Guntur Bumi.
Guntur Bumi lalu diamankan ke salah satu ruangan di bandara. Dalam rekaman video amatir, yang juga diunggah ke situs video youtube, tampak Guntur Bumi duduk bersama Abdul Hakim dan di sekitarnya ramai petugas bandara dan polisi.
Saat itu, menurut Muannas Alaidid, salah satu pengacara Guntur Bumi, kedua belah pihak telah berdamai dengan ditandai dikembalikannya perhiasan tersebut.
Namun demikian, kenyataannya, Hakim melaporkan kejadian itu ke polisi dan polisi pun akhirnya menangkap Guntur Bumi atas kasus tersebut.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014