Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (KIP NAD) melarang pejabat negara, termasuk Wakil Presiden (Wapres) M. Jusuf Kalla, menjadi juru kampanye (jurkam) untuk mendukung para calon gubernur/wakil gubernur pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu."Berdasarkan Keputusan KIP NAD Nomor 34/2006, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai negeri sipil, dilarang terlibat dalam jurkam untuk pasangan calon gubernur/wagub," kata Ketua Kelompok kerja (Pokja) Kampanye KIP NAD, Faizah, SP kepada wartawan di Media Center KIP di Banda Aceh, Senin.Faizah yang didampingi Ketua Pokja Komunikasi dan Sosialisasi KIP NAD, Zainuddin T. S.Ag menyatakan hal itu menyusul adanya sejumlah pejabat negara, Pegawai Negeri SIpil (PNS), Bupati, dan Wakil Bupati, yang menjadi jurkam masing-masing delapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yang telah diserahkan ke KIP NAD. Pejabat negara yang menjadi juru kampanye masing-masing pasangan calon diantaranya, M. Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPR RI, HR Agung Laksono yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.Kemudian, Menko Kesra, Aburizal Bakri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, Ketua MPR RI, Dr. Hidayat Nur Wahid, MA, Menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault, SH, dan Bupati Kabupaten Bireuen, Mustafa A. Gelanggang. Faizah menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dibenarkan menjadi juru kampanye harus menjalankan cuti yang disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KIP NAD. Pernyataan surat cuti tersebut harus sudah diserahkan bersamaan dengan penyerahan nama-nama tim dan juru kampanye masing-masing pasangan calon pada Jumat (10/11). "Namun, hingga saat ini tidak ada satupun pejabat negara yang terlibat dalam juru kampanye pasangan calon gubernur/wagub yang telah menyerahkan surat pernyataan cuti kepada KIP. Dengan demikian penyerahan surat tersebut sudah tertutup," katanya. Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye pasangan calon akan dimulai pada tanggal 24 Nopember sampai 7 Desember 2006. Zainuddin menyatakan, apabila ada pejabat negara yang tetap terlibat dalam kampanye untuk masing-masing pasangan calon, maka KIP akan menghentikan. "KIP akan menghentikan kampanye salah satu pasangan balon apabila juru kampanyenya pejabat negara, termasuk Wapres Jusuf Kalla. Kita akan hentikan apabila beliau berkampanye di Aceh," tegas Zainuddin. Selain itu, KIP NAD juga menemukan jurkam yang terlibat di dua pasangan calon, yakni atas nama Darwis, SH dan Prof Dr Muhibuddin Waly. "Kami minta agar jurkam bersangkutan untuk memilih salah satu pasangan calon. Apabila tidak ada pilihan, maka akan menganulir kedua orang tersebut dari tim kampanye," ujarnya. Dari jumlah juru kampanye yang terdaftar ke KIP NAD, pasangan calon gubernur/wagub, Dr Ir HA Humam Hamid, MA/Drs H Hasbi Hasballah, M.Si paling banyak 601 orang, menyusul pasangan Drs HA Malek Raden, MM/H. Sayed Fuad Zakaria, SE sebanyak 259 orang, selanjutnya pasangan Letjen TNI (Purn) H. Tamlicha Ali/Drs. Harmen Nuriqmar 111 orang. Kemudian, pasangan drh Irwandi Yusuf/Muhammad Nazar sebanyak 84 orang, pasangan Azwar Abubakar/Nasir Jamil 83 orang, pasangan Ir. H. Iskandar Hoesin/Drs M Saleh Manaf sebanyak 70 orang, pasangan Ghazali Abas Adan/H. Salahuddin Alfata 45 orang, dan pasangan H. M Djali Yusuf/Drs H RA Syauqas Rahmatillah, MA sebanyak 21 orang. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006