Melalui surat tertanggal 19 September 2014 kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes, LKPP menyebut LPSE Kemenkes berhasil memenuhi 17 standar.
Ke-17 standar tersebut yakni standar kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset, pengelolaan risiko, pengelolaan layanan helpdesk, pengelolaan perubahan, pengelolaan kapasitas, pengelolaan SDM, dan standar pengelolaan kemanan perangkat.
Selain itu, standar pengelolaan keamanan operasional layanan, pengelolaan keamanan server dan jaringan, pengelolaan kelangsungan layanan, pengelolaan anggaran, pengelolaan pendukung layanan, pengelolaan hubungan dan pengguna layanan, pengelolaan kepatuhan, dan standar penilaian internal.
Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, LKPP, Tatang Rustandar Wiraatmaja meminta Kemenkes untuk terus mendukung kegiatan operasional LPSE dalam mempertahankan konsistensi terhadap 17 standar LPSE 2014.
LKPP adalah lembaga yang diberi mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE).
(Informasi ini disiarkan dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan)
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2014