Oknum dosen itu sudah mengakui dan memohon untuk tidak diberhentikan sebagai dosen, namun permohonan itu tidak menggugurkan hukumannya. Oknum dosen itu diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan surat pengunduran diri..."
Pangkalpinang (ANTARA News) - Universitas Bangka Belitung melakukan tindakan tegas pemecatan oknum dosen BZ yang memasang alat rekam pegawai wanita di toilet karena dianggap berbuat asusila dan melanggar tiga pilar yang selama ini dijunjung kampus tersebut.
"Senin (3/11) kemarin kami memecat oknum dosen tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan tim pencari fakta, dia terbukti dan mengakui kalau telah memasang perekam itu. Dia juga melanggar salah satu dari tiga pilar yakni intelektualitas, moralitas, dan mentalitas," ujar Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Bustami Rahman, Selasa.
Ia mengatakan, kasus tersebut telah menjadi konsentrasi pihaknya dan sudah dibicarakan melalui rapat pimpinan. Dalam rapat pimpinan tersebut, pihaknya membahas hasil dari tim pencari fakta dan merekomendasikan untuk melakukan pemecatan.
"Oknum dosen itu sudah diperiksa oleh tim pencari fakta dan hasilnya sudah dibahas dalam rapat pimpinan dan kami sampaikan ke publik secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi. Hasil dari rapat pimpinan itu, oknum dosen tersebut direkomendasikan untuk dipecat," ungkapnya.
Dikatakannya, pemecatan terhadap oknum dosen tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya telah membuat keresahan dan ketidaknyamanan seisi kampus serta sudah masuk ke ranah publik.
Selain itu, sesuai dengan peraturan kampus mengenai tindak asusila, maka kasus tersebut merupakan pelanggaran berat dan pihaknya telah memanggil oknum dosen tersebut untuk menyampaikan hasil rapat pimpinan kepadanya mengenai kasus itu.
"Oknum dosen itu sudah mengakui dan memohon untuk tidak diberhentikan sebagai dosen, namun permohonan itu tidak menggugurkan hukumannya. Oknum dosen itu diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan surat pengunduran diri hingga Senin (3/11), hingga akhirnya dia resmi diberhentikan dari UBB," jelasnya.
Ia mengatakan, dirinya merasa cukup berat untuk mengeluarkan surat pemberhentian dosen maupun pegawai. Namun untuk menjunjung tiga pilar UBB yang selama ini dilaksanakan dengan baik, maka oknum dosen itu harus tetap dipecat.
"Tindakan pemecatan ini diharapkan menjadi contoh kepada semua pegawai, dosen maupun mahasiswa agar selalu menjunjung tiga pilar UBB. Saya tidak peduli, walaupun mereka merengek-rengek, kami tetap ambil keputusan dan mudah-mudahan ini semua ada hikmahnya," katanya. (*)
Pewarta: Ongku Sutan Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014