Jakarta (ANTARA News) - Lampu pengatur lalu lintas menyala merah di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Namun, Udin masih kesulitan menyeberangi jalan pada Senin siang pukul 12.00 WIB.
Pria berusia 61 tahun itu mengangkat tangan, memberi isyarat kepada pengendara yang menerobos lampu merah untuk berhenti supaya dia bisa menyeberang.
"Harus hati-hati...," kata warga Kebon Sirih Barat itu.
"Kalau nyeberang harus ada sengangnya, saya kalau nyebrang hati-hati, karena terkadang sudah mengangkat tangan masih aja... ada kendaraan yang terobos, padahal sudah jelas lampu merah," katanya.
Biasanya Udin menunggu sampai ada dua atau tiga orang lain untuk menyeberang. Dia mengaku takut menyeberangi jalan sendirian. Dua tahun lalu dia melihat pengendara sepeda motor menabrak pejalan kaki.
Tak hanya Udin, Ricky Febriansyah (20) pun kesulitan menyeberang jalan, bahkan di zebra cross saat lampu merah sekalipun.
"Ya kadang juga kalau nyebrang sudah angkat tangan.. tetap aja ada yang berhenti ada yang enggak," kata pedagang siomai di kawasan Kota Tua Jakarta itu sambil melayani pembeli.
"Apalagi saat pagi dan sore hari," kata Ricky yang mengaku tinggal di jalan Cengkeh, kawasan Kota Tua.
18 pejalan kaki
Ketua Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Alfred Sitorus mengatakan setiap hari rata-rata ada 18 pejalan kaki yang tewas akibat ulah para pengendara sepeda motor dan mobil.
Demi memperjuangkan hak-hak pejalan kaki, Alfred dan tujuh temannya mendirikan KoPK pada tahun 2011.
Merek memperjuangkan hak pejalan kaki seperti trotoar, zebra cross, dan lampu merah bisa berfungsi seperti seharusnya.
"Kami mengingatkan pemerintah agar mengembalikan fungsi trotoar, zebra cross serta lamp merah agar adanya sarana pelindung bagi pejalan kaki," jelasnya saat ditemui di Kantor Koalisi Pejalan Kaki di Gedung Sarinah lantai 14 Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Dia mengatakan banyak trotoar yang digunakan untuk fungsi yang lain seperti berdagang sehingga pejalan kaki kesulitan lewat.
Kegiatan yang dilakukan koalisi pejalan kaki setiap hari jumat seusai jumatan hingga pukul 15.00 mereka mengecat zebra cross yang sudah tidak terlihat akibat cat yang pudar bahkan hilang.
Ia menyebutkan ada beberapa titik di Jakarta yang telah di revitalisasi oleh koalisi tersebut, seperti kawasan Bundaran HI, Jalan Wahid Hasyim, Jalam Cemara. Semuanya berada di Jakarta Pusat.
Hak pejalan kaki sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu pasal 131, disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Pejalan kaki juga berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
Pewarta: Feronike Rumere
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014