Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah akan digelar serentak di 204 daerah pada 2015 menyusul akan berakhirnya masa jabatan ratusan kepala daerah pada tahun depan.

"Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri, ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada di 2015," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, jumlah daerah pilkada 2015 hasil hitungan KPU berbeda dengan data milik Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Hal itu disebabkan KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.

Terkait keperluan mendesak pelaksanaan pilkada pada tahun depan, KPU akan segera bertemu dengan Kemendagri dan pemangku kepentingan untuk berkoordinasi.

"Pekan depan kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan pilkada, antara lain memprioritaskan rapat koordinasi dengan Ditjen Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) dan Otda di Kemendagri; serta dengan Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan," kata komisioner Juri Ardiantoro.

Di sisa waktu tahun 2014, KPU berupaya untuk mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada pada 2015.

Ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Selain tiga Peraturan tersebut, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul, yakni Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.

Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014