Jakarta (ANTARA News) - Warga Ciracas menghukum tersangka penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, MA, dengan kerja sosial berupa membersihkan mushola.

"Hari ini saya belum membersihkan mushola, mungkin besok. Ini hukuman sosial," kata MA di Bareskrim Polri, Selasa.

MA juga berterimakasih karena permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan polisi.

"Terima kasih Pak Polisi telah support saya dengan baik," kata dia.

Ia menyatakan ingink menemui Presiden guna meminta maaf secara langsung.

Selasa ini, MA datang bersama kuasa hukum dan keluarganya ke Bareskrim guna menandatangani beberapa berkas.

"Hari ini ada penambahan BAP saja. Enggak ada pemeriksaan lanjutan. Cuma tanda tangan berkas saja. Ada 10 berkas yang ditandatangani," kata kuasa hukum MA, Abdul Azis.

Abdul menegaskan MA akan menaati kewajiban melaporkan diri dua kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis.

Abdul juga menyatakan kasus MA ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Kemarin, Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan MA sehingga dia dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

"Terhitung hari ini penyidik memberikan status penangguhan penahanan. MA sudah dijemput keluarganya tadi pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy menjelaskan pada 28 Oktober 2014, Bareskrim menerima surat permohonan penangguhan hukuman dari kuasa hukum MA yang ditangkap pada 23 Oktober 2014 di rumahnya karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo dalam akun Facebook-nya.





Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014