Jakarta (ANTARA News) - RH dan M, tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperksa hari ini.

RM datang kira-kira pukul 13.45 WIB atau setengah jam setelah M, istrinya, memasuki kantor KPK. Keduanya memakai rompi berwarna oranye dengan garis berwarna hitam horisontal, bertuliskan tahanan KPK.

Tak ada keterangan yang bisa diperoleh wartawan dari keduanya selain senyum sambil lalu mereka sebelum memasuki pintu utama ruang pemeriksaan.

RH adalah Wali Kota Palembang dan istrinya M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain dugaan kasus suap Pilkada, keduanya juga diperiksa karena memberikan keterangan idak benar di persidangan.

Kedua tersangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014