Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Senin, memeriksa mantan Vice Presiden dan GM Lapindo Brantas Inc, Aswan P Siregar, sebagai tersangka baru dalam kasus semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo. Dengan didampingi pengacaranya Trimulya D Soeryadi dan Aji Wijaya, Aswan diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruang Tipiter Polda Jatim di Surabaya. "Pak Aswan diperiksa sebagai tersangka baru, karena dia yang mengetahui proses perencanaan pengeboran di sumur Banjarpanji-1, sebelum digantikan Imam Agustino," ungkap Kepala Satuan Tipiter Polda Jatim, AKBP I Nyoman Sekena. Secara terpisah, pengacara Aji Wijaya mengaku, "suprise" atas penetapan Aswan sebagai tersangka. Karena mengira polisi hanya berhenti pada tingkatan pelaksana, yakni GM Lapindo sekarang dan jajarannya. "Pak Aswan ditetapkan sebagai tersangka, karena beliau yang menjalin komunikasi dengan BP Migas untuk pengeboran dan penyusunan `drilling program`. Tetapi kalau Pak Aswan sebagai perencana menjadi tersangka, maka BP Migas sebagai pemegang otoritas juga harus diperiksa," ucapnya. I Nyoman Sukena menanggapi hal tersebut menemabhakna, pihaknya akan memeriksa aparat BP Migas pada pekan depan, yakni Dod (deputi operasi) dan Lutfi (deputi perencanaan).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006