"Kita akan kembangkan terus," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha di Jakarta Selasa.
Hilarius menyatakan informasi atau berita yang disebar para tersangka melalui akun triomacan2000 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Para tersangka menyebarkan info dugaan korupsi hingga kehidupan pribadi beberapa pejabat perusahaan pemerintah melalui media sosial tersebut.
Selanjutnya, para tersangka menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah agar menutup pemberitaan tersebut.
Hilarius menuturkan ketiga tersangka mengoperasikan akun Twitter "@TrioMacan2000", "@TM2000Back", "@DenJaka" dan "@berantas3" secara bergantian untuk menyebarkan berita fitnah.
Subdirektorat Cyber Crime telah menerima tiga laporan polisi sejak 2013 terkait informasi yang tersebar pada akun twitter tersebut.
Melalui proses penyelidikan, aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat pemerasan dengan modus melempar berita fitnah melalui twitter.
Ketiga tersangka yakni Hary Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh yang ditangkap aparat kepolisian di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014