Kapolres Agam AKBP Asep Ruswanda didampingi Kasat Reskrim AKP Amrisman dan Polsek Lubuk Basung Iptu Nasirwan di Lubuk Basung, Senin, mengatakan, ketiga pelaku yakni, Hendra (24), Sudirman (20) dan E (15) yang semuanya warga Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Ia menjelaskan Sudirman dan E ditangkap warga saat menjalankan aksi di kawasan PT Inang Sari. Sementara Hendra ditangkap warga tidak jauh dari lokasi tempatnya di Sungai Jariang, karena dia mencoba melarikan diri.
"Mereka ditangkap warga saat melakukan aksi di PT Inang Sari dan Hendra mencoba melarikan diri," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di Mako Polres Agam. Sementara barang bukti berupa satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu unit Yamaha Mio tanpa nomor polisi diamankan di Mako Polsek Lubuk Basung.
Dari hasil pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.
"Sepeda motor yang dicuri ini, dijual ke Pasaman dan kami masih melakukan penyidikan kasus ini," katanya.
Asep Ruswanda menerangkan, aksi tersangka diketahui masyarakat saat mencuri sepeda motor di kawasan PT Inang Sari dan mereka berhasil ditangkap warga.
Setelah kejadian, masyarakat melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Basung dan Polres Agam dan beberapa menit anggota sampai ke TKP.
Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 angka 4 yang berbunyi, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dihukum kurungan tujuh tahun penjara.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014