Benar BS ditetapkan sebagai tersangka"

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi di perusahaan itu tahun anggaran 2013.

"Benar BS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Senin.

Penetapan tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu.

Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.

"Jadi saat ini ada tiga tersangka, kasus korupsi itu," katanya.

Dua tersangka lainnya, yakni M, pejabat PT Pos Indonesia dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.

Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.

"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.

Tony mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.

Pada kenyataannya, kata dia, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014