Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Ahmad Basarah berharap pimpinan MPR berperan dalam mendamaikan kekisruhan yang terjadi di lembaga DPR.
"Terkait kekisuruhan, pimpinan MPR harus keluar dari pemikiran normatif dan saya mengimbau untuk segera menggunakan pasal 28 Tatib MPR ayat (1), yaitu pimpinan MPR berwenang mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden," katanya dalam diskusi bertajuk "Peran MPR Kedepan" di Gedung MPR, Jakarta, Senin.
Basarah mengatakan karena terjadi kekeliruan praktik demokrasi, seharusnya pimpinan MPR melakukan inisiatif mengundang Presiden, pimpinan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) untuk duduk bersama, dan kembali ke Pancasila.
Menurut dia, dengan peran itu MPR bisa menempatkan dirinya sebagai brahmana.
"Saya rasa ini prakasa yang baik, atas perintah Pasal 28 Tatib MPR, karena itu MPR tidak lagi melaksanakan fungsi normatif tapi juga fungsi lainnya," ujar dia.
Basarah mengatakan MPR harus hadir di saat konflik dan negara diwakili MPR harus hadir.
"Sejauh ini MPR masih dapat menjaga marwahnya dan masih menjadi lembaga tertinggi negara," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014