Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan istilah pimpinan sementara yang dimunculkan pihak Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI salah kaprah dan menyalahi tata tertib.
"Pimpinan sementara hanya dikenal pada masa awal persidangan untuk memilih pimpinan DPR. Pimpinan sementara berasal dari anggota tertua dan termuda. Itu diatur secara jelas dalam tatib," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan singkat di Jakarta.
Karena itu, Saleh menilai istilah pimpinan sementara yang digunakan oleh fraksi-fraksi anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak memiliki dasar hukum.
Di sisi lain, Saleh menilai istilah DPR tandingan juga tidak dikenal dan cenderung mengada-ada.
"Istilah dualisme juga tidak benar. Dengan mengatakan dualisme, berarti ada dua pimpinan DPR yang sah. Padahal, dari semua aturan dan tata tertib yang ada, hanya melegitimasi pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto," tuturnya.
Saleh mengatakan Koalisi Merah Putih selalu siap membuka diri untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Namun, musyawarah yang dilakukan harus merujuk pada tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak supaya tugas-tugas kedewanan tetap dapat terlaksana.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014