Batam (ANTARA News) - Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus keributan di Kavling Lama Senjulung Kabil yang mengakibatkan satu orang meninggal dengan sejumlah luka tebasan benda tajam, Minggu (2/11) dinihari.

"Ada 11 yang kami amankan. Tujuh sudah ditetapkan tersangka, empat masih kami mintai keterangan," kata Kapolsek Nongsa Batam, Kompol Arthur Sitindaon di Batam, Senin.

Ia mengatakan, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JL alias Jamal Maut, RB, RS alias Rio, HM, JL alias Jule, JB alias Udin, dan SG. Kesemuannya merupakan laki-laki dewasa dari satu daerah.

"Yang ditangkap termasuk satu orang diduga penyebab onar hingga mengakibatkan seorang meninggal tertebas senjata tajam. Kami masih memburu satu orang diduga penebas korban hingga meninggal," kata dia.

Arthur mengatakan, tidak menutup kemungkinan keempat orang yang masih diperiksa juga akan ditetapkan sebagai tersangka seperti tujuh lainnya.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini. Petugas masih terus memburu pelaku lain dengan peralatan pelacak dari Polda Kepri untuk mempermudah pengungkapan kasus tersebut," kata Arthur.

Ia juga mengatakan, mendapat bantuan sekitar 10 personil Polresta Barelang untuk menjaga 11 tahanan atas kasus tersebut mengantisipasi kemungkinan aksi penjemputan paksa dari kelompoknya.

"Petugas membantu penjagaan. Karena ada kekhawatiran akan ada massa datang ke Polsek untuk menjemput paksa tahanan," kata dia.

Kasus kerusuhan terjadi pada Minggu sekitar pukul 02.30 WIB, berawal dari sebuah pesta pernikahan dengan hiburan musik.

Hal tersebut berlanjut dengan bentrokan dua kubu pemuda, sementara korban meninggal dengan tangan terpotong merupakan orang yang hendak melerai kerusuhan tersebut.

Selain korban meninggal, sejumlah massa juga mengalami luka-luka namun semua sudah ditangani.


Pewarta: Larno
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014