Saya yakin air danau vulkanik ini akan bersih apabila mesin penyedot limbah ini beroperasi setiap hari sampai beberapa tahun ke depan,"

Lubuk Basung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk membeli mesin penyedot limbah pakan ikan yang mengendap di Danau Maninjau.

Kepala Badan Penggelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam Azwirman di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan dana sebesar Rp1,6 miliar ini digunakan untuk membeli sebanyak delapan unit mesin penyedot limbah pakan ikan dengan harga Rp200 juta per unit.

"Mesin penyedot ini akan kami serahkan kepada delapan nagari di Kecamatan Tanjung Raya yakni, Nagari Maninjau, Tanjung Sani, Sungai Batang, Bayur, Koto Malintang, Duo Koto, Koto Gadang Ampek Koto dan Koto Kaciak," katanya.

BPLH Kabupaten Agam, kata dia, sudah mengajukan proposal untuk pengadaan mesin penyedot limbah ini ke Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Maninjau, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada awal 2014.

Namun saat ini belum ada realisasinya dan pihaknya terus berupaya untuk mendapatkan bantuan ini, karena BPLH Kabupaten Agam tidak memiliki dana untuk pengadaan mesin penyedot limbah itu.

Azwirman mengatakan, apabila alat penyedot ini sudah ada dan telah beroperasi, maka 10 tahun akan datang pakan ikan yang mengendap di Danau Maninjau itu sudah habis dan air Danau Maninjau menjadi bersih.

"Saya yakin air danau vulkanik ini akan bersih apabila mesin penyedot limbah ini beroperasi setiap hari sampai beberapa tahun ke depan," katanya.

Saat ini, masyarakat hanya memanfaatkan dauh atau alat tradisonal untuk membuang limbah pakan ikan. Alat ini tidak optimal untuk membuang pakan ikan.

Sementara jumlah pakan ikan yang masuk setiap bulan ke Danau Maninjau sekitar 800 ton dan perhari sekitar 27 ton dari 17.000 petak keramba jaring apung.

"Kondisi ini, air Danau Maninjau akan semakin tercemar mengakibatkan ikan di danau itu akan mati apabila angin kencang melanda daerah itu," katanya.

Agar danau tidak semakin tercemar, Pemkab Agam telah membuat Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pelestarian Kawasan Danau Maninjau. Dalam Perda itu, jumlah keramba jaring apung hanya diperbolehkan sebanyak 6.000 petak.

Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, jumlah keramba jaring apung di Danau Maninjau sebanyak 17.000 petak.

"Ini sudah melebihi kapasitas dan apabila Perda ini berjalan, maka jumlah keramba jaring apung akan berkurang setiap tahunnya," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014