"Ini sama dengan yang terjadi pada 2004, di mana kondisinya sama seperti ini. Demokrat saat itu tidak mendapat jabatan pada pemilihan paket pimpinan karena posisinya kalah waktu itu," kata Agus Hermanto di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan segala sesuatu bisa diubah karena pada dasarnya aturan pada tata tertib dapat diubah melalui koordinasi dengan seluruh fraksi yang ada.
"Saat itu kami mengambil jalan legal formal. Kami menjalani beberapa minggu dan beberapa bulan, selanjutnya terus berkoordinasi dengan seluruh fraksi. Alhamdulillah saat itu tatib diubah dan saya masuk unsur pimpinan," paparnya.
Ia menyatakan saat Pemilu 2004 Fraksi Demokrat DPR yang kalah pada saat itu terus bergerak melakukan koordinasi termasuk minta perubahan tatib dan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD atau MD3.
"Jadi sebenarnya hal seperti ini pernah terjadi, intinya adalah koordinasi dan semua bisa terselesaikan dengan baik, jangan seperti yang terjadi saat ini," katanya.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014