Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kantor PT Korindo Motors dan PT Ifani Dewi, dua perusahaan rekanan TransJakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan bus dan peremajaan angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan," kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, dari penggeledahan kantor Korindo Motors di Wisma Korindo Jalan MT Haryono Kav. 62, Jakarta Selatan, disita 3 unit CPU dan dokumen terkait pembayaran.
Kemudian di kantor PT Ifani Dewi, di Jalan Tebet Barat Dalam Nomor 153A, Jakarta Selatan, petugas menyita satu unit laptop plus dokumen-dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, membenarkan mengenai penggeledahan di kantor dua perusahaan rekanan TransJakarta itu.
Kejagung juga sudah pernah memeriksa pengusaha Michael Bimo Putranto sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp1,5 triliun tersebut.
Sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan itu terdiri atas armada bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014