Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendukung dan mendorong polisi mempercepat penanganan korban kekerasan seksual verbal atas perempuan di media sosial ke pengadilan.

Komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah mengemukaan hal itu kepada pers di Jakarta, Jumat, sesuai menerima laporan kasus kekersan verbal di media sosial yang menimpa Fatin Hamama, perempuan penyair dan ibu rumah tangga. Fatin Hamama didampingi Kuasa Hukum Wilman SH dan Satrio Arismunandar dari tim Pembela Perempuan Korban Kekerasan di Media sosial.

Komnas Perempuan meminta Polres Jakarta Timur agar segera memproses pengaduan Fatin Hamama terkait kekerasan vulgar di media sosial.

Selain itu, Komnas Perempuan juga akan menyebarluaskan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan ke berbagai media massa, agar kasus yang sama tidak terulang lagi.

Fatin Hamama kepada pers mengatakan, dirinya telah melaporkan dua oknum pegiat sastra yang diduga melakukan kekerasan verbal ke Polres Jaktim yaitu SISM pada 15 April 2015 dan SS pada 15 Agustus 2014 .

Fatin terpaksa menuntut SISM dan SS secara hukum karena mereka berdua diduga melakukan kekerasan di media sosial, sejak Februari 2014 hingga akhir Oktober 2014.

Menurut Fatin, tindakan kedua oknum tersebut dinilai mengganggu ketenteraman keluarganya, terutama anak perempua yang kini masih kuliah.

Dia menduga bahwa kasus bermula dari polemik di antara sejumlah pegiat sastra, sesudah terbitnya Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.

Padahal, kata Fatin, dirinya tidak terlibat dalam proses penerbitan buku itu, dan hanya bertindak sebagai pembawa acara pada acara peluncuran buku tersebut.

Ketika ditanya jika dua oknum diduga melakukan kekerasan itu meminta maaf lewan media kepada dirinya, Fatin mengatakan, pihaknya nanti akan mencari penyelesaian yang terbaik.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014