Ia mengatakan, kasus tersebut bisa berindikasi dugaan malpraktik dan kejadian semacam itu bukan kejadian yang bisa diabaikan, apalagi disepelekan. "Jadi penanganan dugaan malpraktik harus dilakukan sepantasnya dan sepatutnya serta tepat waktu," kata Aditya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Dia menceritakan, kasus malpraktik pernah terjadi di rumah sakit di Manado yang dibawa ke pengadilan.
"Saya ingin masalah ini ikut juga dituntaskan di DPR, meski pihak keluarga sudah membawa urusan ini ke polisi dan komisi ombudsman," kata Aditya. Selain diusut tuntas, Komisi IX DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait terpanggangnya bayi dalam inkubator.
"Saya akan mengupayakan hal ini. Banyak detail kejadian yang masih perlu diperjelas duduk persoalanya. Jika sudah jelas, selanjutnya akan mudah dicari jalan keluar bersama," urainya lagi.
Menurutnya, rapat dengar pendapat akan juga ikut mengungkap siapa-siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Ini juga menyangkut SOP, terutama rapat akan mengirim pesan dan tanda awas agar pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan kesehatan untuk bekerja dengan standar-standar SOP yang baik demi menghindari malpraktik," pungkasnya.
Dua bayi, Fadhlan Khairy Al Faiq dan Fayyadh Zafram Al Faiq, meninggal dunia akibat terpanggang saat berada dalam inkubator (box penghangat bayi) di RS Catherin Both.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014