Kalau memang tidak ada yang benar, kami buka kemungkinan mempekerjakan swastaJakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menindak tegas dengan memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemungut pajak yang terbukti melakukan negosiasi dengan wajib pajak.
"Gaji terendah pegawai yang memungut pajak itu sekarang Rp25 juta per bulan, tapi kelakuannya masih suka negosiasi, kalau tidak bisa kerja akan dipecat," katanya di Jakarta, Jumat.
"Kalau penerimaan pajak masih tidak maksimal hanya dua kemungkinan, bodoh atau main mata dengan wajib pajak," kata dia.
"Kalau memang tidak ada yang benar, kami buka kemungkinan mempekerjakan swasta," kata dia.
Ia juga akan menindak restoran yang tidak mau memakai sistem pembayaran pajak online dengan mencabut izin usaha jika tidak mau mengikuti aturan.
Untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kerja sama dengan 11 bank yang ada serta PT Pos Indonesia dalam menerima pembayaraan pajak secara elektronik.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014