Kita telah menetapkan kayu hanya boleh diambil untuk keperluan pembuatan rumah warga dan tidak boleh dikomersilkan, maksimal setiap tahun hanya boleh diambil 20 kubik kayu, boleh lebih asal alasannya jelas."
Jambi (ANTARA News) - Seluas 254 hektare kawasan hutan di Desa Panca Karya Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, akan dijadikan hutan adat untuk menjaga kelestarian hutan.
Upacara pengukuhan hutan adat tersebut direncanakan dilakukan oleh Bupati Sarolangun Cek Endra pada Senin (3/11), kata Sekretaris Desa Panca Karya Asril saat dihubungi, Selasa.
Ia mengatakan, sebelumnya kawasan hutan yang akan dijadikan hutan adat tersebut sejak 1983 dinamakan Rimbo Larangan, pengukuhan hutan adat akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.
"Pengukuhan hutan adat dilakukan dengan upacara dengan memotong kerbau," katanya.
Untuk mengelola hutan adat itu, masyarakat juga telah membentuk Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) yang bertugas mengelola dan mengawasi hutan adat.
Selain itu, masyarakat setempat juga telah membuat aturan tertentu, seperti larangan mengambil kayu dalam hutan secara sembarangan.
"Kita telah menetapkan kayu hanya boleh diambil untuk keperluan pembuatan rumah warga dan tidak boleh dikomersilkan, maksimal setiap tahun hanya boleh diambil 20 kubik kayu, boleh lebih asal alasannya jelas," ujarnya.
Bagi warga yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai yang disepakati masyarakat desa.
Tujuan pembentukan hutan adat tersebut untuk menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada di dalam hutan, sekaligus mencegah pembalakan hutan secara membabi buta oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Sementara itu, anggota DPRD Sarolangun Hermi mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan pemerian gelar adat oleh warga Kecamatan Limun kepada Bupati Sarolangun Cek Endra.
"Kita akan berikan gelar adat kepada bupati, sebagai apresiasi karena telah cukup lama memimpin Kabupaten Sarolangun," katanya. (*)
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014