Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan apabila pelawak Kabul Basuki alias Tessy yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu terbukti pengguna, maka dia hanya perlu direhabilitasi.

"Kalau Tessy hanya pengguna murni, hukumannya ya rehab. Berbeda apabila dia terbukti sebagai pengedar, maka harus dipenjara," kata Anang dalam kegiatan bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Anang menjelaskan, dalam kasus Tessy, penegak hukum harus melakukan evaluasi untuk menentukan penahanan Tessy sebagai pengguna narkoba.

"BNN juga akan ambil kebijakan kalau ini harus ditinjau terlebih dahulu, oleh karena itu kita akan ikuti terus mengikuti perkembangan kasus ini," katanya.

Anang mengaku polisi belum bisa memastikan status penahanan Tessy karena masih menunggu fakta baru yang masih terus dicari di lapangan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram dari mobil Mercy yang dikemudikan Tessy, Rabu (23/10).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Agus Rohmat di Mabes Polri mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait ada peredaran narkoba di rumah Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Polisi lalu mengawasi rumah itu dan mendapati seorang pria meninggalkan rumah mengendarai mobil Mercy warna silver. Setelah diikuti, kemudian ditangkap dan polisi menggelandang Tessy bersama dua orang temannya berinisial PS dan AJ yang membeli sabu seharga Rp2,3 juta dengan cara ditanggung bersama.

Tessy diduga bertransaksi dengan seseorang yang masih dalam pencarian polisi, di Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.


Pewarta: Abdul Malik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014