Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah tenaga dan staf ahlianggota DPR RI yang sudah bertugas sejak pelantikan anggota DPR RI tanggal 1Oktober 2014 belum mempunyai Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga dan staf ahli anggota DPR RI. Akibatnya, merekapun tidak menerima gaji .
Demikian kata salah seorang asisten pribadi dari anggota DPRRI dari PDIP, Edo Budiman. Edo yang memiliki seorang istri yang sedang hamilmengaku, dirinya hingga kini belum menerima gaji yang akan digunakannya untukkebutuhan sehari-hari.
"Sejak anggota DPR RI dilantik, saya belum gajian samasekali. Salah satunya penyebabnya adalah kisruh yang terjadi di DPR ini," kataEdo kepada ANTARA News, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Edo menjelaskan, jangankan gaji yang ia terima, rekrutmenuntuk tenaga ahli dan staf ahli hingga kini belum ada sama sekali.
"Sampai saat ini belum ada rekrutmen dari Setjen DPR RI.Padahal kita sudah bekerja sejak 1 Oktober. Uang yang saya bawa pulang darikantong pribadi bos saya," kata Edo.
"Kalau tetap seperti ini dan terus ada dualisme, sayamikir-mikir juga bang," imbuhnya.
Edo menyebutkan, belum diterimanya gaji dikarenakan surat rekomendasiyang seharusnya ditandatangani oleh anggota DPR RI belum juga dilakukan.
"Kan staf ahli dan tenaga ahli dibawa oleh anggota DPR RI.Untuk mendapatkan Surat Pengangkatan, surat rekomendasi yang ditandatanganioleh anggota diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai bahanadministrasi sehingga bisa menerima gaji," kata Edo.
Tenaga ahli anggota DPRRI dari Partai KebangkitanBangsa, Ucok. Ucok mengaku, Surat Pengangkatan dari Sekreatiat Jenderal DPR RIbelum ada sama sekali sejak 1 Oktober. Diceritakan oleh Ucok, untuk mendapatkanSurat Pengangkatan perlu ada rekomendasi anggota DPR yang membawanya.
Biasanya, kata Ucok, pengurusan Surat Pengangkatan tersebuttidak lama, hanya dua pekan. "Tapi sampai sekarang, jangan kan untuk mengurus,surat edaran dari Setjen DPR RI saja belum ada sama sekali," kata Ucok, lulusanFakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti membenarkan keluhan yang disampaikan oleh tenaga dan staf ahli tersebut. Katanya,hingga kini belum ada surat pengangkatan untuk tenaga dan staf ahli anggota DPRRI."Belum ada surat pengangkatan dari Sekretariat Jenderal DPRRI untuk tenaga dan staf ahli. Sebab kita tunggu peraturan DPR yang dibuat olehBadan Legislatif. Baleg belum membahasnya, apakah dengan 5 fraksi itu bisa dibahasperaturan DPR atau tidak," kata Winantuningtyastiti.
Ia mengakui, dengan belum adanya peraturan DPR RI, makasecara otomatis belum bisa dilakukan pengangkatan terhadap staf dan tenaga ahlitersebut.
"Tentu ini berimbas pada gaji tenaga dan staf ahli," katadia. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014