"Kami menuntaskan berkas perkara sesuai tanggung jawab. Untuk itu beliau (Presiden Joko Widodo) sudah kami periksa pada 17 oktober 2014," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan berkas perkara sudah dianggap selesai oleh penyidik dan pada Kamis (23/10) serta berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik melakukan hal yang maksimal untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Agung dan pada 23 oktober 2014 berkas itu sudah dikirimkan kembali untuk tahap satu yang kedua kalinya setelah adanya pembetulan," kata Agus.
Agus berharap kasus kampanye hitam Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014 yang saat ini berkasnya segera dituntaskan Kejaksaan Agung.
"Semoga P21 (berkas lengkap), tuntas dan perkara tersebut selesai," kata Agus.
Sebelumnya, pengusutan kasus tabloid Obor Rakyat terhambat karena penyidik belum bisa meminta keterangan dari Joko Widodo.
Dalam kasus ini, polisi sudah menentukan dua tersangka yakni Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang adalah pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dilakukan melalui pemberitaan di Obor Rakyat.
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014