Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun di Tangerang, Kamis, mengatakan, pengajuan banding dilakukan karena pihaknya merupakan memiliki hak atas tanah tersebut.
Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukan pihaknya. Sebab, majelis hakim menilai jika gugatan tersebut wanprestasi meski pihaknya mengajukan kasus perbuatan melawan hukum yakni menempati tanah miliknya tanpa izin.
"Kami memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Putusan hakim sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih memiliki keyakinan jika banding yang akan diajukannya tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim.
"Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakkan putusan yang sebenarnya," tegasnya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim memutuskan jika Fatimah berhak memiliki hak atas tanah yang telah ditempati. Sementara itu, gugatan yang diajukan penggugat maupun tergugat tidak jelas.
Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, menghormati rencana banding yang diajukan oleh pihak penggugat. Tetapi, dirinya bersyukur atas keputusan tersebut karena Fatimah tidak harus membayar sebesar Rp1 miliar dan masih tetap memiliki tanah itu.
"Kita tetap hormati pengajuan banding yang dilakukan penggugat. Tetapi, majelis hakim telah memberikan keputusannya," ujarnya.
Perlu diketahui, Hj. Fatimah (90), warga KH. Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar RP1 Miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014