Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam operasi itu, Polda Metro membekuk bandar sekaligus pelaku perjudian dengan total 17 tersangka.
"Judi bola beromzet puluhan juta ini beroperasinya hanya hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Untuk hari Selasa dan Jumat mereka libur," katanya.
Ia mengatakan penggerebekan perjudian dilakukan setelah aparat Polda Metro Jaya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya judi bola.
"Pola judi yang dilakukan, yakni ada bandar dan ada dua tim sepak bola yang sedang bertanding, kemudian para pelaku melakukan taruhan dengan memilih salah satu tim," katanya.
Heru mengatakan masih terus melakukan penyelidikan, karena ada dugaan keterlibatan tersangka lain di luar 17 tersangka yang telah ditangkap.
"Untuk kasus judi bola kali ini menggunakan cara manual, yakni memberikan uang taruhan kepada bandar, tanpa melalui transfer atau secara online," katanya.
Para pelaku judi bola dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penangkapan para pelaku judi bola kali ini, juga upaya dari Polda Metro Jaya atas perintah Mabes Polri agar memberantas penyakit masyarakat.
Selain diperintahkan memberantas judi bola, polda dan jajarannya juga diperintahkan memberantas perjudian lain, seperti toto gelap dan judi secara dalam jaringan.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014