Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memprioritaskan mengungkap kasus perjudian yang terjadi di wilayah Jakarta Raya dalam sebulan ke depan, sesuai hasil analisa bulanan mengenai gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto, di Jakarta, Rabu mengatakan setiap bulan pihaknya bersama berbagai jajaran membuat analisa gangguan Kambtibmas di wilayah Jakarta Raya.
"Dalam analisa itu selalu ada sasaran dan target dengan menggunakan parameter tingkat kerawanan. Dan untuk sebulan depan yang menjadi sorotan adalah salah satu penyakit masyarakat, yakni perjudian," katanya.
Analisa yang dilakukan, kata Heru bertujuan untuk menekan angka gangguan Kamtibmas atau masalah yang sering meresahkan masyarakat.
Dikatakannya, fokus pengungkapan perjudian dalam sebulan ke depan juga sesuai dengan perintah petinggi Polda Metro Jaya serta Markas Besar Polri yang ingin memberantas penyakit masyarakat.
"Kita juga tetap fokus terhadap kasus-kasus lain yang meresahkan masyarakat. Artinya, kita tidak membiarkan setiap kasus kejahatan ada di wilayah Jakarta Raya," katanya.
Sementara itu aplikasi dari analisa kasus akan dilanjutkan ke jajaran Polres dan Polsek yang ada di wilayah Jakarta Raya yang meliputi Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Kita sudah mulai sejak pekan lalu dan target yang harus dicapai untuk jajaran Polsek minimal mampu mengungkap 3 kasus perjudian dalam satu bulan, Polres targetnya lima tersangka, sama seperti Polda yakni minimal lima tersangka," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya juga sudah menjalankan hasil analisa itu selama sepekan terakhir, dan tercatat telah meringkus 610 tersangka untuk kasus perjudian di wilayah Jakarta Raya dengan mengamankan 34 item barang bukti serta uang tunai senilai Rp91,7 juta lebih.
Jumlah itu adalah hasil dari operasi yang dilakukan seluruh tingkatan kepolisian dari Polsek, Polres dan Polda selama lima hari, sejak kamis (23/10) hingga Senin (27/10).
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014