Jakarta (ANTARA News) -Anggota DPR Didik Mukriyanto mengatakan, sangat wajar bila anggota DPR RI mengajukan hak interpelasi atau hak untuk bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, meskipun Menkumham mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil muktamar PPP.

Hal tersebut dikemukakan Didik menanggapi SK pengesahan hasil Muktamar PPP ke-VIII yang menghasilkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.

“Tapi dari kacamata politik, ada ketidaklaziman dengan keluarnya SK tersebut. Padahal baru dilantik, belum ada konsolidasi internal di Kemenkumham, tiba-tiba keluarkan SK. Dari sisi politik, ada keputusan politik luar biasa dampaknya," kata Didik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Kita punya hak untuk bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM terkait surat keputusannya tentang pengesahan hasil Muktamar PPP ke VIII Surabaya. Apa yang melatarbelakangi keluarnya SK tersebut. Apa urgensinya," kata Didik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014