"Terutama pasal 32 tentang konflik internal partai politik yang diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Sehingga tidak mungkin melakukan semuanya sehari," kata Umam di Gedung DPR RI, Jakarta, menanggapi adanya surat Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya.
Mantan anggota Komisi II DPR RI menambahkan, pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar VIII Surabaya juga harus melalui verifikasi dan memanggil kedua belah yang sedang bermasalah.
"Menkumham dilantik kemarin. Untuk mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik itu perlu waktu membaca hasil muktamar, AD/ART, Keputusan Muktamar, Susunan Kepengurusan hasil muktamar. Setelah itu melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pengkajian dan verifikasi karena PPP sedang berkonflik," kata politisi Demokrat itu.
Ditambahkannya, menyangkut waktu bagi Kemenkumham, kalau ada sebuah partai politik yang sedang berkonflik, harus dilihat permasalahannya, kedua belah pihak harus dipanggil sebagaimana yang terdapat dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik Berikut bunyi pasal 32 UU 2/2011 tentang Partai Politik.
Pasal 32 Ayat 1. Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART Ayat 2. Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
Ayat 3. Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat 2 disampaikan pimpinan partai politik kepada menteri Ayat 4.
Penyelesaian internal partai politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014