Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang pelakunya bermodus menjadi pembantu rumah tangga di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Tersangka perempuan berinisial SR yang berpura-pura menjadi pembantu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Selasa.
Selain SR, kata dia, petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga meringkus tersangka lain, yakni Y alias N dan A alias AP.
Heru menjelaskan bahwa tersangka SR berperan melamar menjadi pembantu rumah tangga dan setelah itu dia memberikan informasi kepada rekannya mengenai kondisi di rumah yang akan menjadi sasaran pencurian.
Selanjutnya, SR menyampaikan situasi rumah saat ditinggal majikannya kepada tersangka Y dan A.
Setelah dipastikan tidak ada penghuninya, para tersangka menggasak uang tunai, perhiasan dan barang berharga lainnya milik korban S yang terletak di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Heru menyebutkan bahwa polisi membutuhkan waktu 10 hari untuk meringkus komplotan penjahat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Agar peristiwa itu tidak terus terulang, Heru mengimbau masyarakat yang membutuhkan tenaga pembantu rumah tangga untuk meminta kartu identitas dan menelusuri keluarganya terlebih dahulu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014