Ini penting untuk memulai tradisi baru yang telah diawali oleh Presiden di awal pembentukan kabinet dan meyakinkan publik kabinet ini sebagai kabinet antikorupsi."

Jakarta (AMTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mentradisikan transparansi kabinet dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala dan membuka Surat Pemberitahuan (SPT) pajak para menteri kepada publik.

"Ini penting untuk memulai tradisi baru yang telah diawali oleh Presiden di awal pembentukan kabinet dan meyakinkan publik kabinet ini sebagai kabinet antikorupsi," kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi telah memulai tradisi baru dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melihat rekam jejak calon menteri.

Kini Presiden Jokowi, menurut dia, bisa melengkapi aksi antikorupsi dengan transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara secara berkala dan pembayaran pajak para pejabat tersebut.

"Dengan demikian, aksi antikorupsi akan terus berkembang di negara ini dan juga ketaatan dalam membayar pajak," katanya.

Sementara itu, ICW dalam kesempatan itu juga menyatakan perlunya pengawasan terhadap para pejabat kementerian yang diumumkan.

ICW Juga menyatakan kekecewaannya terhadap kabinet yang telah diumumkan. "Kita terus terang kecewa dengan hasil kabinet yang diumumkan, skornya 6,5. Karena kita melihat masih ada sejumlah nama yang diragukan integritasnya," kata Febri.

ICW selain menengarai terdapat 21 menteri yang berpotensi terjadi konflik kepentingan, juga menyatakan lima menteri yang dinilai memiliki masalah dalam integritas dan rekam jejak antikorupsinya.

Sedangkan delapan menteri dinilai ICW belum memiliki kapasitas dan kecakapan terkait bidang kementerian yang dipimpin. Namun ICW menolak memberikan namanya.

"Ini untuk memberikan kesempatan dalam bekerja," katanya. (*)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014