Jakarta (ANTARA News) - Indonesia membutuhkan peraturan baru untuk melindungi lahan gambut dari pengrusakan karena Peraturan Pemerintah No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tidak efektif, kata Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan.
"Itu lebih melanggengkan eksploitasi karena diperbolehkan dengan syarat. Padahal, sudah terbukti berantakan," kata Abetnego dalam diskusi "Indonesia Tanpa Asap: Jokowi Diajak Blusukan ke Lokasi Kebakaran Hutan" di Jakarta, Selasa.
Kepala Greenpeace Indonesia Longgena Ginting juga menyebut Peraturan Pemerintah No. 71/2014 tidak efektif melindungi lahan gambut, sebagian besar lahan gambut sudah masuk lahan Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri.
"Kita sudah terlalu banyak mengeluarkan konsesi," katanya.
Menurut Abetnego, pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah yang benar-benar mendukung pemulihan dan perlindungan lahan gambut.
Walhi juga meminta pemerintah segera menghentikan eksploitasi lahan gambut karena hingga kini tidak ada hasilnya.
"Bersikeras eksploitasi lahan gambut harus dihentikan karena terbukti gagal," kata Abetnego serta mengatakan bahwa keuntungan dari lahan gambut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja.
Pemerintah, menurut dia, perlu melakukan terobosan agar proses hukum terhadap pelaku pembakaran lahan gambut dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola lahan gambut.
"Tidak bisa diserahkan ke provinsi karena ini sudah lintas daerah, bahkan lintas negara," katanya.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014