... meskipun pesawat terbang itu di bawah kendali otoritas penerbangan Singapura, namun karena ruang udara itu wilayah kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan lengkap dari pemerintah Indonesia... "

Jakarta (ANTARA News) - Dalam sepekan terakhir ini, Sukhoi Su-27/30MKI Flankers dari Skuadron Udara 11, telah dua kali diterbangkan untuk mencegat dan berhasil memaksa mendarat pesawat terbang Singapura yang melanggar kedaulatan udara nasional.

Kali ini, pesawat terbang asing itu adalah pesawat terbang sipil Beechcraft 9L bernomor registrasi Singapura, VH-PKF, dalam rute penerbangannya dari Cebu (Filipina) ke Seletar (Singapura). VH-PKF diketahui dikendalikan otoritas penerbangan Singapura.

Dia dicegat alias diintersepsi dua Sukhoi Su-27/30MKI Flankers di atas perairan Laut China Selatan, yaitu di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.

"Pesawat yang dicurigai terbang di atas wilayah Indonesia tanpa ijin pemerintah Indonesia ini terbang pada ketinggian sekitar 20.000 kaki dari permukaan laut dengan kecepatan 250-350 knot perjam," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Hadi Tjahjanto, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, satuan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I berkedudukan di Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, di bawah pimpinan panglimanya, Marsekal Pertama TNI Fahru Zaini, saat itu tengah melaksanakan latihan Pertahanan Udara Nasional Tutuka.

Karena itulah, kedua Flankers itu segera dapat menangkap sasaran dan pesawat terbang tak dikenal itu disergap dan dipaksa mendarat.


Kata Tjahjanto, penyergapan dimulai pada pukul 07.56 WIB, Selasa ini, setelah komando satuan itu menerima informasi ada pesawat terbang tanpa flight clearance melintas dari Pos Sektor Pertahanan Udara I/Halim Perdanakusuma, yang dideteksi radar militer Indonesia.

Rute yang ditempuh --berdasarkan tangkapan radar itu-- adalah Seletar-Cebu pada ketinggian 25.000 kaki dari permukaan laut, dengan kecepatan 214 knot yang dikendalikan ATC Singapura.

"Segera dua Flankers, call sign Klewang Flight, terdiri TS 3008, dengan pilot Letnan Kolonel Penerbang Tamboto dan tandemnya, Kapten Penerbang Fauzi, dan TS 2704 dengan penerbang Kapten Penerbang Gusti lepas landas dari Batam menuju sasaran," katanya.

Namun pesawat terbang tak dikenal itu tidak terkejar karena jarak sudah jauh.

Pukul 11.36 WIB, pesawat terbang yang sama ditangkap kembali radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I pada posisi di utara Pontianak. "Kembali Klewang Flight terbang dari Batam menuju sasaran," kata Tjahjanto.

Pesawat terbang sasaran itu ditemukan di tengah laut, di selatan Kepulauan Natuna, yang lalu diidentifikasi secara visual dan secara radio selama 15 menit sebelum digiring mendarat secara paksa di Pangkalan Udara TNI AU Supadio.

Pesawat terbang pelanggar wilayah udara nasional itu mendarat pada pukul 13.23 WIB di Pangkalan Udara TNI AU Supadio. "Awaknya langsung diinterogasi personel Pangkalan Udara TNI AU Supadio, Pontianak, yang merupakan satuan di bawah Komando Operasi Udara I TNI AU, yang meliputi Indonesia bagian barat," katanya.

"Yang pokok, meskipun pesawat terbang itu di bawah kendali otoritas penerbangan Singapura, namun karena ruang udara itu wilayah kedaulatan Indonesia, maka semua penerbangan harus memiliki ijin penerbangan lengkap dari pemerintah Indonesia," kata dia.

"Ini bukti kesiapsiagaan kami, 24 jam sehari tanpa henti sepanjang tahun, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia," kata Tjahjanto.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014