Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri akan secepatnya memproses pemberhentian sementara Suwarna Abdul Fatah sebagai Gubernur Kalimantan Timur sebagaimana halnya dilakukan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi. Menurut Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman, di Jakarta, Jumat, pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung dan KPK tentang status terdakwa Suwarna AF. Meski demikian, Depdagri akan lebih proaktif dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agung dan KPK, agar usulan pemberhetiannya sebagai Gubernur Kaltim bisa segera diproses. Ia juga menyebutkan, kepala daerah yang tengah menjalani proses pengadilan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. "Jika divonis bersalah oleh pengadilan, maka kepala daerah itu akan diberhentikan dari jabatannya. Kalau dinyatakan tidak bersalah, maka ia akan dikembalikan kepada jabatannya semula," katanya. Gubernur Kaltim, Suwarna, didakwa memperkaya sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group karena mereka telah menikmati 697 ribu meter kubik kayu pada areal hutan di Kalimantan Timur sehingga merugikan negara hingga Rp346,823 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wisnu Baroto menyatakan Suwarna setidaknya telah melakukan empat perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu yaitu memberikan rekomendasi areal perkebunan sawit, memberikan persetujuan sementara Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Perkebunan (HPHTP) sementara dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), memberikan persetujuan prinsip pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu dan memberikan dispensasi kewajiban penyerahan jaminan bank (bank garansi) Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) IPK kepada sepuluh perusahhan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias atau Pung Kian Hwa. Dalam dakwaan, JPU menyatakan Suwarna melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama dengan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto, Kakanwil Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Uuh Aliyudin, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Robian, serta Martias sebagai pemilik Surya Duma Group. Suwarna pada Maret 2000, menurut JPU, memberikan rekomendasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit kepada sepuluh perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group, dalam bentuk Surat Gubernur KDH Tk I Kaimantan Timur.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006