Bekasi (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sedikitnya tujuh perusahaan di wilayah setempat belum menyanggupi kenaikan Upah Minimum Kota 2015 sebesar 30 persen.
"Ketujuh perusahaan itu sebelumnya telah menangguhkan pembayaran UMK 2014 karena keuangannya tidak memungkinkan," kata Kepala Disnakertrans Kota Bekasi Abdul Iman di Bekasi, Senin.
Namun demikian pihaknya belum dapat menyebutkan secara detail jenis usaha maupun nama perusahaannya.
Menurutnya, sepanjang 2014 juga diketahui ada satu perusahaan yang mengalami bangkrut yang diduga terpengaruh mahalnya UMK dan juga tingginya persaingan bisnis.
Perusahaan tersebut atas nama PT Betawi Mas yang bergerak pada bidang usaha produksi kertas.
"Tapi kita masih dalami apakah perusahaan itu bangkrut karena UMK atau ada faktor lain," katanya.
Seperti di ketahui tahun 2014, UMK Bekasi sebesar Rp2.441.954, dan saat ini dianggap sudah tidak sesuai dengan kenaikan harga dan kehidupan para buruh di daerah setempat.
"Sejauh ini pembahasan UMK masih kondusif. Kedua belah pihak sama-sama mempercayakan pembahasan UMK ini pada Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," katanya.
Dikatakan Iman, pembahasan UMK 2015 hingga kini masih dalam tahap survei 60 Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar tradisional setempat.
"Keputusan UMK 2015 harus dilaporkan hasilnya kepada Gubernur Jabar paling lambat 9 November 2014," katanya.
Untuk itu, pihaknya menargetkan pembahasan UMK 2015 Kota Bekasi akan rampung pada 7 November 2014.
"Secepatnya pembahasan UMK ini kita selesaikan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014