Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Utama (Komut) PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diduga telah menggelapkan dana nasabah sekitar Rp 240 miliar sehingga sejak 24 Desember 2009 ia mesti mendekam di tahanan Mabes Polri.
"Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan korrdinasi intensif dengan Bareskim-Mabes Polri sebagai upaya pencegahan agar Komisaris Utama SPS dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukannya," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta Selasa.
Fuad mengungkapkan jumlah nasabah SPS mencapai ribuan sehingga Bapapem menganggap perbuatan Komisaris Utama SPS itu serius karena dapat merusak industri pasar modal.
"Ini oknum yang melakukan, bukan institusi. Jadi, ada penggelapan dana," tandas Fuad.
Fuad menyatakaan, dana nasabah itu digelapkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Saya tidak tahu persis sejak kapan dan digunakan untuk apa dana nasabah tersebut, yang jelas tidak ada hubungannnya dengan short selling."
Bapepam telah memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mensuspensi perdagangan saham SPS mulai 6 Januari 2008 dan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset SPS dan nasabahnya.
Selanjutnya, Bapepam bersama lembaga terkait lainnya segera melakukan beberapa upaya antara lain "due dilligence" atau audit investigasi atas aset dan kewajiban SPS, verifikasi atas rekening nasabah dan verifikasi atas aset pribadi Komisaris Utama SPS yang telah diserahkan serta status hukumnya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009