Jakarta (ANTARA News) - Kekayaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencapai Rp6,6 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Oktober 2009.

Laporan tersebut dibuat saat Yasonna menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Sumatera Utara.

Menurut laporan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Yasonna antara lain meliputi harta tidak bergerak senilai Rp2,29 miliar berupa tanah dan bangunan yang berada di sembilan lokasi di Kota Medan, Kabupaten Karo, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu juga ada harta bergerak total bernilai Rp625,3 juta yang meliputi mobil Toyota Fortuner dan  Suzuki Grand Vitara serta harta berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp158 juta

Yasonna pun tercatat memiliki surat berharga senilai Rp270 juta, giro setara kas lainnya sejumlah Rp2,915 miliar, serta piutang Rp350 juta.

Jumlah harta Yasonna bertambah Rp4,2 miliar dari pelaporan sebelumnya pada 22 September 2003, saat menjadi anggota Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.

Yasonna Hamonangan Laoly adalah mantan wakil ketua badan anggaran (banggar) DPR pada 2013 serta ketua fraksi PDI-Perjuangan MPR.

Pria yang lahir di Sorkam, Sumatera Utara, pada 27 Mei 1953 itu menamatkan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada 1978 lalu melanjutkan ke jurusan sosiologi di Virginia Commonwealth University dan meraih gelar doktor bidang hukum dari North Carolina State University, Amerika Serikat, pada 1996.

Sebelum menjadi politisi, ia dekan Fakultas Hukum Universitas Nomensen Sumatera Utara (1998-1999) dan menjadi pengacara sepanjang 1978-1983.

Yasonna mendapat penghargaan Outstanding Graduate Student Award Virgina Commwealth University pada 1986; Alpha Kappa Delta International Sosiology Honor Society 1987 dan Sigma Iota International Honor Society 1993 juga di AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014