Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan ada tujuh hal yang harus dijawab Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan kabinet dan nomenklatur kementerian yang disusun presiden.
"Kami sangat paham dan menghargai hak prerogatif presiden untuk menyusun kabinet. Akan tetapi, muncul keresahan serta pertanyaan masyarakat yang juga perlu jawaban dan klarifikasi dari Pak Jokowi," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Menurut Ibas yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, pertanyaan dari masyarakat itu banyak dimunculkan di media cetak maupun sosial media beberapa hari terakhir ini.
Pertama menurut dia, siapa saja yang mengambil keputusan dan menetapkan menteri untuk duduk dalam kabinet Jokowi karena mengapa beberapa hari ini kegiatan terpusat di rumah pribadi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Ibas mengatakan, kalau yang menentukan anggota kabinet adalah Megawati, hal itu nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Presiden Jokowi bisa dinyatakan sebagai melanggar konstitusi atau tindakannya bersifat inkonstitusional. Presiden Jokowi harus berterus terang dan jangan membohongi rakyat," tegasnya.
Pertanyaan kedua, merestrukturisasi secara mendasar terhadap susunan kabinet saat ini, berlaku sejak kabinet diumumkan oleh presiden, tanpa persiapan transisi, termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian, apakah sudah dipikirkan implikasinya terhadap pekerjaan kementerian yang digabung dan dipisahkan tersebut.
Ibas mempertanyakan bagaimana kalau sepanjang tahun semua waktu, energi, dan pembiayaan terkuras untuk melakukan penyesuaian atau "adjustment" dengan struktur yang baru tersebut.
Ketiga, ujar Ibas, restrukturisasi secara mendasar kabinet Jokowi memiliki implikasi yang besar terhadap APBN Perubahan 2014 dan APBN 2015.
"Sudahkah diketahui bahwa perubahan APBNP 2014 dan APBN 2015 perlu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI? Perencanaan dan penggunaan dana APBN yang ceroboh bisa melahirkan berbagai penyimpangan dan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia menjelaskan pertanyaan keempat, yakni dengan dibaginya kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian dan digabungkannya Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, bagaimana pengaturan anggaran pendidikan yang harus mematuhi ketentuan dalam UUD 1945.
Menurut dia, bagaimana pula sinkronisasi dengan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama, dapatkah direalisasi dalam APBNP 2014 dan APBN 2015.
Kelima, Ibas mempertanyakan penggabungan Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena secara internasional tantangan perubahan iklim menjadi prioritas dan agenda global untuk mengatasinya mengapa justru di Indonesia seakan peran dan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup ini dikecilkan.
"Apa visi presiden Jokowi menyangkut lingkungan hidup, serta upaya mengatasi pemanasan global dan perubahan iklim," ujarnya.
Keenam, Ibas mengatakan menurut informasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan akan diletakkan di wilayah koordinasi Menko Bidang Maritim.
Ibas mempertanyakan logikanya apabila keputusan itu benar dan Presiden Jokowi harus bisa menjelaskannya.
Selain itu, pertanyaan ketujuh, ujar Ibas, menurut informasi di Lembaga Kepresidenan akan ada tiga pejabat utama, yaitu Kepala Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.
Dia mempertanyakan bagaimana pembagian tugasnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan tumpang-tindih fungsi dan tugas pokok.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014