Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara pimpinan DPR RI Nurul Arifin menyatakan DPR RI menyetujui pengubahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Presiden Joko Widodo karena berkaitan dengan hak prerogatif presiden.

"DPR RI memahami hak prerogatif Presiden membentuk kementerian sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 17 ayat 4. Serta hak Prerogatif Presiden menetapkan menteri-menteri yang akan mengisi pada kementerian-kementerian sesuai dengan UU 39/2008," kata Nurul di Jakarta, Minggu.

Kata Nurul, inti dari pertimbangan DPR bahwa penggabungan dan pemisahan kementerian perlu memperhitungkan secara mendalam dan komprehensif dari aspek biaya berdasarkan fungsi money follow function dan aspek program berdasarkan action follow policy.

"Serta aspek efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta implikasi anggaran 2014," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Dengan terbentuknya kementerian-kementerian, maka DPR akan menyesuaikan pembagian tugas-tugas komisi sebagai mitra kerja penyelenggara pemerintahan dalam mekanisme checks and balances.

Hari ini, Ketua DPR Setya Novanto telah menyerahkan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait surat yang diajukan tentang nomenklatur penggabungan dan pemisahan kementerian, di Istana Negara.


Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014