... berpedoman dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 pada Pasal 55 ayat satu (1) dan dua (2)... "
Kupang, NTT (ANTARA News) - Berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur masih menunggu foto resmi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, M Jusuf Kalla, untuk dipasang di setiap kantor, Dinas Badan dan Sekolah termasuk lembaga resmi lainnya.
"Sudah ada imbauan kepada dinas, badan, kantor dan jajarannya untuk memasang foto presiden dan wakil presiden itu, apabila foto resminya sudah beredar di fasilitas perdanganan setempat," kata Sekretaris Daerah NTT, Fransiskus Salem, di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan karena foto resmi presiden dan wakil presiden merupakan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka bisa saja bagi SKPD setempat memperolehnya melalui satu pintu.
"Penggantian foto tersebut berpedoman dengan ketentuan UU Nomor 24/2009 pada Pasal 55 ayat satu (1) dan dua (2)," katanya.
Sementara kata mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu, mengenai foto presiden dan wakil presiden merupakan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24/2009, sehingga tidak bisa dipajang foto yang tidak resmi dari Sekretariat Negera.
Sehingga apabila foto resmi itu telah ada di tempat-tempat resmi maka merupakan kewajiban bersama untuk mematuhi aturan tersebut termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Karena menurut dia, pemasangan foto presiden dan wapres yang sudah dilantik pada 20 Oktober 2014 merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat, akan presiden dan wakil presiden baru hasil pilihan langsung rakyat pada Juli lalu.
Foto resmi presiden dan wakil presidan belum ada di pasaran karena foto resmi belum diterbitkan oleh Sekretariat Negera.
Foto presiden tersebut mengacu aturan yang berlaku, maka latar belakangnya terdapat bendera merah putih, berpeci dengan busana jas lengkap serta berbagai bintang penghargaan di dada.
Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014