... dianggap sudah mati. Hukum di negeri ini bilang tanah, hutan, laut dan seluruh sumber daya alam semua milik negara... "

Kabupaten Jayapura, Papua (ANTARA News) - Ketua Dewan Adat Suku Demutru, Kabupaten Jayapura, Papua, Pieter Yanuaring, mengatakan, masyarakat Papua tidak butuh otonomi khusus dan uang triliunan rupiah, tetapi mau diakui sebagai pemilik hak utama atas tanah, hutan dan sumber daya alam.

"Masyarakat adat di negeri ini dianggap sudah mati. Hukum di negeri ini bilang tanah, hutan, laut dan seluruh sumber daya alam semua milik negara," kata Yanuaring, di Jayapura, Jumat.

Namun, dia mengatakan, ada yang melegakan karena Bupati Jayapura, Mathius Awoitouw, berkata, "Kamu masih ada, kamu masih hidup, kamu punya jati diri dan kamu punya harga diri".

Menurut Yanuaring, selama dua tahun memimpin Kabupaten Jayapura, Awoitouw telah memberikan dan membuktikan apa yang mereka harapkan dengan mengakui sembilan wilayah masyarakat adat di daerah tersebut.

"Namun, kami melihat akan ada beberapa tantangan terhadap pengakuan itu. Pertama, pemerintah pusat pasti akan pikir-pikir tentang pengakuan ini. Tetap akan ada batasan tentang tanah, hutan dan sumber daya alam," tuturnya.

Pieter berpendapat pengakuan itu juga akan menghadapi tantangan semakin melemahnya masyarakat adat karena masing-masing mau berdiri sendiri sehingga akhirnya sikut menyikut.

Karena itu, pemerintah Kabupaten Jayapura harus bisa mengawal kebijakan itu dengan baik sehingga pengembalian jati diri tidak sekadar kata-kata tanpa isi.

"Selanjutnya bila para pemimpin adat diakui, tetapi kemudian dimasukan dalam struktur kampung negara, apakah mereka akan semkin kuat atau justru diperdayai dan dikendalikan sehingga semakin tidak berdaya," katanya.

Awoitauw mengesahkan Surat Keputusan Bupati Jayapura Nomor 319/2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Sembilan Wilayah Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.

Penandatanganan SK tersebut bertepatan dengan peringatan satu tahun Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura dan refleksi dua tahun pemerintahan Mathius.

Sembilan wilayah masyarakat adat yang diakui dalam SK tersebut meliputi Bhuyaka Sentani, Moi, Tepera, Jouwary, Demutru, Oktim, Elseng Yokari, dan Imbinumbai.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014