Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan pihaknya belum pernah memberikan izin praktik kepada dokter asing di Jakarta, dan jika ada yang praktik di daerah itu dipastikan ilegal.
"Belum pernah ada dokter asing yang kita beri izin, jadi masyarakat harus berhati-hati jika ada dokter asing," kata Dien dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat.
Tim gabungan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Kantor Imigrasi melakukan pengawasan terhadap tenaga kesehatan dan dokter asing di tiga klinik di kawasan Jakarta Selatan yaitu Klinik M Beauty & Slimming, Klinik Sinongc dan EastWest Medika.
Tenaga asing ilegal yang dipekerjakan di klinik-klinik tersebut telah diberi peringatan serta kasusnya dilanjutkan ke meja hukum untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Untuk dapat berpraktik di Indonesia, seorang dokter asing membutuhkan izin seperti sertifikat kompetensi, STR Sementara, LoG, SIP/SIK, dokumen akademik serta dokumen rekomendasi pengesahan RPTKA dan IMTA dari Kementerian Kesehatan.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta disebut Dien tengah berbenah untuk menyambut pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 mendatang dimana sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang mengalami liberalisasi tenaga kerja.
"Kita sedang lakukan pemetaan, izin klinik yang terlalu banyak di satu tempat akan kami stop dahulu. Misalnya di Dharmawangsa Square (Jakarta Selatan), jarak lima rumah saja sudah ada klinik lagi, ini terlalu padat," ujarnya.
Pengawasan ketat juga akan diberlakukan kepada klinik-klinik yang telah mendapatkan izin praktik dan jika ada klinik yang menyalahi izinnya maka akan diberikan peringatan keras termasuk pencabutan izin, seperti kasus klinik Metropole yang telah ditutup.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tritarayati mengatakan Kementerian Kesehatan mempersiapkan dua hal menyambut MEA yaitu peraturan dalam negeri bagi tenaga kesehatan yang berhak melakukan praktik serta persyaratan untuk tenaga asing masuk ke Indonesia.
Tritarayati mengungkapkan ada beberapa kasus dimana tenaga kesehatan asing masuk ke Indonesia menggunakan izin lain namun kemudian menjalankan praktik sebagai dokter.
Untuk melakukan pengawasan, Kementerian Kesehatan disebutnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan sidak dan penegakan aturan.
"Kelemahan pengawasan yang lalu adalah karena jalan sendiri-sendiri, tapi mulai 2014 Kementerian Kesehatan masuk tim untuk lakukan pengawasan," ujarnya.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014