Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Bambang Soesatyo menilai pimpinan DPR tidak bisa memberikan pertimbangan terkait surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo mengenai perubahan dan penambahan nomenklatur kementerian.
"Pimpinan tidak bisa berikan pertimbangan pada presiden karena belum ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena ini tugas Komisi II," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Bambang mengatakan Ketua DPR Setya Novanto seharusnya mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa Presiden Jokowi tidak boleh mengumumkan kabinetnya dengan nomenklatur sekarang namun harus menunggu tujuh hari dahulu sesuai undang-undang.
Namun dia menilai apabila setelah tujuh hari setelah surat Jokowi diberikan pada DPR, dan tidak ada pertimbangan maka Presiden bisa mengumumkan kabinet beserta kementeriannya.
"Presiden bisa dipanggil menjelaskan perubahan nomenklatur oleh Komisi II, karena ini bukan kewenangan pimpinan DPR," ujarnya.
Bambang menyayangkan presiden tidak meminta pertimbangan DPR meskipun hal itu adalah hak prerogatif presiden.
Undang-undang, lanjutnya, telah mengatur agar presiden meminta pertimbangan DPR.
Menurut dia, seharusnya Presiden Jokowi menjelaskan kepada DPR terkait filosofi dari perubahan nomenklatur kementerian.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014