Jayapura (ANTARA News) - Dua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Valentina Burrot (29) dituntut hukuman empat bulan penjara karena masuk dengan menggunakan visa wisata padahal mereka mencari berita di Papua.
Jaksa penuntut umum Sukanda menuntut kedua wartawan Arte TV Prancis itu empat bulan penjara dan denda Rp2 juta.
Kedua terdakwa itu dituntut karena dianggap melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang yang dilaksanakan secara maraton sejak pagi hingga Kamis petang itu berlangsung aman di PN Abepura, Kota Jayapura.
Sidang dua wartawan Prancis tersebut digelar sejak Senin (20/10).
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Martinus Bala menunda sidang hingga Jumat untuk mendengarkan tanggapan pengacara atas tuntutan jaksa dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Kedua wartawan asal Prancis itu ditangkap di Wamena, sejak 7 Agustus, karena diduga melakukan sejumlah aktivitas kewartawanan, sementara keduanya masuk dengan menggunakan visa wisata.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014