Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis terhadap office boy PT Rifuel, Hendra Saputra dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
"Dalam kasus videotron atas nama Hendra Saputra telah diputus tanggal 9 Oktober 2014 yang isinya menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta di Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Chairil Anwar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014